Tersangka Pengoplos Miras di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menggerebek rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras oplosan di Kota Palembang. Satu orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah di di Jalan Perjuangan, Blok Q nomor 208 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AM mendapatkan keterampilan mengoplos miras dari temannya di Jakarta. Kemudian hasil produksinya dijual ke warung-warung di Palembang hingga Lubuklinggau dan sejumlah daerah di Provinsi Jambi.
Tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.
Editor: Berli Zulkanedi