get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Jemaah Haji OKU Sumsel Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Tersangka Pengoplos Miras di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sabtu, 28 Mei 2022 - 17:27:00 WIB
Tersangka Pengoplos Miras di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Tersangka pengoplos miras di Palembang terancam 5 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi l/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menggerebek rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras oplosan di Kota Palembang. Satu orang tersangka ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah di di Jalan Perjuangan, Blok Q nomor 208 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AM mendapatkan keterampilan mengoplos miras dari temannya di Jakarta. Kemudian hasil produksinya dijual ke warung-warung di Palembang hingga Lubuklinggau dan sejumlah daerah di Provinsi Jambi. 

Tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut