Tersangka Korupsi Rp5 Miliar, Oknum PNS Bersama Rekannya Ditahan Kejari Muba
MUBA, iNews.id - Dua tersangka korupsi dana bergulir dari pemerintah pada KUD Buana Tungkal Jaya, Musi Banyuasian Sumsel ditahan Kejari. Keduanya bersama satu tersangka lain yang masuk DPO, diduga menggunakan dana bergulir dari pemerintah untuk kepentingan diri dan orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara Rp5 miliar.
Kajari Muba Marcos MM Simare Mare mengatakan, dana yang diduga dikorupsi ketiga tersangka dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
“Dua tersangka BT (ASN) dan AG ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu untuk masa 20 hari mendatang, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran,” kata Marcos, Rabu (4/8/2021).
Dijelaskan Marcos, penyidik Pidsus Kejari Muba sebelumnya berhasil menyita uang sebesar Rp646.872.107 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana LPDB – KUMKM pada KUD Buana tersebut.
Pada 5 April 2021 lalu, kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni SF, AG dan BT atas kasus penggunaan dana LPDB-KUMKM pada KUD Buana. BT merupakan ASN di Muba sedangkan dua lainnya pihak swasta.
Kasus ini berawal tahun 2013 saat KUD Buana, di Desa Bero Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba mengajukan permohonan rekomendasi dari Dinas Koperasi, UMKM dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Muba. Setelah terbit surat rekomendasi, pengurus KUD Buana mengajukan surat kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Setelah diteruskan kepada Direktur LPDB perihal permohonan pinjaman dana modal kerja dengan memuat daftar 210 anggota, dana ditransfer ke rekening KUD sebesar Rp5 miliar. “Akan tetapi dalam kenyataannya penggunaan dana itu tidak sesuai ketentuan dan diduga telah menguntungkan diri dan orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 / 1999 jo UU No 20 thn 2001,” katanyanya.
Berdasarkan fakta pengajuan, penyaluran dan penggunaan dana pinjaman LPDB KUD Buana terindikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dan penyimpangan dana yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
“Setelah serangkaian penyidikan sejak awal 2020, saat ditelusuri dana bergulir yang disalurkan ke Kabupaten Muba, dan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumsel menyebutkan kerugian negara hingga Rp5 miliar,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi