Tersangka Korupsi Proyek Jembatan, 2 Pejabat 1 Pemborong di Ogan Ilir Ditahan

Menurut keterangan Kajari Ogan Ilir, Marten Tandi pelimpahan tahap dua tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Tersangka berikut barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diserahkan selanjutnya akan ditindaklanjuti dan teliti oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu akan ditentukan sikap apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Pada pukul 13.30 WIB ketiga tersangka langsung ditahan dan dikirim ke Rutan Pakjo Kelas 1B Palembang. Berkas pun akan dilimpahkan dan diserahkan kepada pengadilan Negeri tipikor Palembang.
Adapun kerugian negara pada kasus tindak pidana tersebut mencapai Rp2,9 miliar dari pagu proyek APBN senilai Rp6,9 miliar. Tersangka akan dijerat pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi