Terima Remisi Idul Fitri, 48 Napi di Sumsel Langsung Bebas Termasuk 2 Andikpas
PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 9.586 warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi khusus Idul Fitri. Dari jumlah itu, 48 orang langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya mengatakan, warga binaan yang langsung bebas terdiri atas 46 WBP dan dua anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
"Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana," kata Ilham, Sabtu (22/4/2023).
Remisi yang diterima warga binaan bervariasi mulai dari 15 hari hingga 30 hari.
Mereka yang belum bisa bebas pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini tetap bisa bersilaturahmi dengan keluarga melalui fasilitas telepon dan kunjungan di lapas.
Ilham mengatakan, WBP yang mendapat remisi terdiri atas 9.508 warga binaan dewasa dan 78 Andikpas.
Jumlah penerima remisi terbanyak berada di Lapas Palembang yakni 1.305 orang. Berikutnya Lapas Banyuasin 857 orang, Lapas Sekayu 761 orang, Lapas Narkotika Banyuasin 736 orang, Lapas Lubuklinggau 700 orang, Lapas Muara Belti 644 orang
"Pemberian remisi merupakan hak WBP dan Andikpas yang diatur dalam UU pemasyarakatan," katanya.
Editor: Reza Yunanto