Tangkap 44 Pengedar Narkoba di Awal Februari, Polda Sumsel Minta Orang Tua Awasi Anaknya

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkoba di pekan pertama Februari 2022. Sebanyak 51 tersangka ditangkap yang terdiri atas 44 pengedar dan tujuh orang pemakain.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan pihaknya dengan berbagai penindakan terkait jaringan narkoba untuk memastikan wilayah Sumsel terhindar dari peredaran barang haram tersebut.
"Minggu I Februari 2022 ini Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 51 tersangka, yang terdiri dari 44 pengedar dan 7 orang pemakai yang diamankan," ujar Supriadi, Senin (7/2/2022).
Dari penangkapan puluhan tersangka narkoba tersebut, lanjut Supriadi, pihaknya juga menyita barang bukti narkotika, yakni 16,7 Kilogram (Kg) sabu, 10 batang dan 239,27 gram ganja, serta ekstasi sebanyak 11,5 butir dari para tersangka.
"Kita terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah kita agar generasi muda aman dari peredaran gelap narkoba ini," katanya.
Dari pengungkapan kasus yang dilakukan dan barang bukti yang diamankan, Supriadi mengungkapkan, setidaknya Kepolisian telah menyelamatkan 100.615 anak bangsa.
"Kepada orang tua juga agar selalu mengawasi anak-anaknya agar mereka terhindar dari jeratan dan terlibat dalam peredaran narkoba. Dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas narkotika di lingkungan sekitar agar melapor ke pihak kepolisian," katanya
Editor: Berli Zulkanedi