Tangkap 2 Petani Jagung, Polisi Sita Banyak Barang Bukti Narkoba di OKU Selatan
Selain itu, saat melakukan penggeledahan di pondok tempat penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 10 paket kelip bening berisi sabu seberat 1.82 gram, uang tunai, timbangan digital dan tiga bal plastik bening.
“Paket sabu yang mereka edarkan yakni paket hemat seharga Rp100.000, di mana dengan paket yang relatif terjangkau untuk memudahkan kedua pelaku menjual sabu-sabu dengan cepat,” katanya.
Kepada polisi, tersangka DA telah menjual narkoba sejak tujuh bulan lalu. Dalam kurun waktu tiga hari bisa mendapatkan untung sebesar Rp600.000.
“Tersangka terus diperiksa untuk mengungkap jaringan narkoba wilaya ini. Informasi sementara dari tersangka mendapatkan narkoba dari kabupaten tetangga. Keduanya dijerat dengan Undang - Undang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal kurungan lima tahun penjara,” kata Kasat.
Editor: Berli Zulkanedi