Tangan Diborgol, Terdakwa Pemberi Suap Dodi Reza Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
                
            
                PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memindahkan Suhandy, terdakwa pemberi suap kepada Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Pemindahan ini untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemindahan tahanan terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Majelis Hakim Tipikor Palembang.
                                    "Hari ini, tim Jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan memindahkan status penahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis,” Selasa (18/1/2022).
Ali Fikri menjelaskan, proses pemindahan terdakwa dilakukan dengan dikawal ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga menuju ke Rutan Klas I Palembang.
                                    Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK agar memindahkan status tahanan terdakwa Suhandy dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
                                    Hal itu dikatakan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz kepada tim Jaksa KPK sebelum menutup agenda persidangan.
"Memerintahkan, Jaksa untuk memindahkan tahanan terdakwa Suhandy dari tahanan KPK di Jakarta ke Rutan Kelas I Palembang," ujar Hakim Ketua, Kamis (13/1/2022) lalu.
                                    Terdakwa Suhandy merupakan pihak kontraktor yang memenangkan empat paket proyek di Muba, saat ini tengah menjalani proses persidangan. Suhandy didakwa sebagai pemberi suap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
Editor: Berli Zulkanedi