get app
inews
Aa Text
Read Next : Sehari Sebelum Ditahan KPK, Cawabup Johan Anuar Isyaratkan Perpisahan dan Pasrah

Tangan Diborgol dan Rompi Oranye, Cawabup OKU Tertunduk Lesuh

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:08:00 WIB
Tangan Diborgol dan Rompi Oranye, Cawabup OKU Tertunduk Lesuh
Johan Anuar menggunakan rompi tahanan dan diborgol tiba di Rutan Pakjo Palembang, Selasa (15/12/2020). (Foto: Dede Febriansyah)

Johan Anuar ditahan KPK tepat satu hari usai pencoblosan. Dia meratakan keunggulan suara dari kotak kosong di dalam tahanan. 

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Johan Anuar terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi. "Berikutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut