Takut Ketahuan, Pembunuh Siswi SMP di OKU Tutupi Jenazah dengan Daun
BATURAJA, iNews.id - Jenazah siswi SMP berinisial RN (12) sempat ditutupi daun oleh pembunuh dan pemerkosanya, Aldy Sukma Wijaya (19). Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Aldy.
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Pranoto mengatakan, sebelum meninggalkan jenazah RN, Aldy sempat memperkosanya sekali. Tak lama, pelaku merapikan baju dan menutupi jenazah siswi SMP Negeri 10 Desa Tebing Kampung, Kecamatan Semidang Aji, OKU itu dengan daun.
"Menurut keterangan pelaku sudah dalam kondisi meninggal diperkosa lagi. Selesai itu baju dirapikan dan ditutupi daun, lalu ditinggal pergi," kata Wahyu, Selasa (7/4/2020).
Wahyu menambahkan, saat ditemukan, jenazah korban berada di sekitar 1 kilometer sekolahnya.
"Jenazah korban kemudian ditemukan di bawah bangku di kawasan hutan sekitar satu kilometer dari SMP Negeri 10," kata dia.
Sebelumnya, pembumuhan keji ini bermula saat RN menerima pesan chat melalui Facebook dari Aldy pada Kamis lalu (2/4/2020). Dalam isi pesan chat, Aldy yang merupakan pelatih Pramuka ini meminta korban datang ke sekolah untuk latihan Pramuka.
Keesokan harinya RN datang diantar orangtuamya dan langsung menuju ke aula yang berada di belakang sekolah setempat. Pelaku kemudian mengajak korban. Tiba-tiba pelaku kemudian memukul bagian kepala dengan kayu hingga korban pingsan.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, lanjut wahyu, RN dibawa Aaldy dengan cara diangkat menuju hutan dekat lapangan olahraga untuk diperkosa kemudian dibunuh.
Dari keterangan tim medis, lanjut Wahyu, di tubuh RN banyak mengalami luka tusuk seperti tusukan obeng dan kayu di bagian rusuk dan di bawah payudara serta bekas jeratan tali rapia di bagian leher.
Hal ini terbukti dengan keterangan pelaku. Menurutnya, setelah korban diperkosa, pelaku berkali-kali menganiaya dan mencekik korban hingga tidak bergerak lagi. Untuk memastikan korban benar-benar sudah tewas, pelaku mengambil kayu kecil dan menusuk-nusukkan ke tubuh korban, ke bagian rusuk, dan di bawah payudara korban dengan kuat.
Saat itu juga, timbul nafsu bejat pelaku untuk kembali memerkosa korban. Untuk kedua kalinya, guru Pramuka itu memerkosa RN yang sudah tidak bernyawa. Tak berhenti sampai di sana, pelaku kembali menusuk-nusuk korban dengan kayu kecil dan meninggalkannya.
Atas peebuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Sub pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto