Tak Main-Main, Pemprov Sumsel Akan Deportasi Turis Asing Terpapar Korona
PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tak mau main-main dengan wabah virus korona. Mereka akan mendeportasi turis asing atau warga negara asing (WNA) jika terindikasi terjangkit virus korona.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ayub Suratman. Pihaknya siap membantu Dinas Kesehatan Sumsel untuk mengamankan gerbang masuk daerah seperti bandara dan pelabuhan dari bahaya virus korona.
"Walaupun dokumen keimigrasiannya lengkap, tapi kalau rekomendasi dari petugas kesehatan tidak bisa diterima di Indonesia, maka kami tolak. Kami pastikan akan deportasi turis asing atau WNA tersebut," kata Ayub kepada wartawan, Selasa (28/1/2020).
Sejak 7 Januari 2020, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terhadap antisipasi masuknya virus Korona di Indonesia.
BACA JUGA:
Cegah Wabah Virus Korona, Bandara SMB II Palembang Pasang Thermal Scanner
Dinkes Palembang Perintahkan Petugas Puskesmas Cermati Gejala Virus Korona
Sejak saat itu, pihak Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang memasang alat pemindai suhu tubuh atau thermal scanner untuk mencegah wabah virus korona masuk ke Palembang.
Bandara SMB II sendiri mempunyai tiga rute luar negeri dengan penerbangan langsung ke Palembang yakni dari Malaysia, Singapura, dan Jeddah (Arab Saudi). Selain memasang thermal scanner, pihaknya juga menyiagakan petugas kesehatan.
Hingga saat ini belum ditemukan laporan adanya penumpang yang terindikasi terpapar virus korona.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto