Kacau, 7 ABG Korban Prostitusi di Lubuklinggau Dijual dengan Tarif Rp300.000 Sekali Kencan
Sementara itu, tersangka Alex mengaku sudah sering beraksi bersama temannya. Dirinya mengaku bertugas sebagai pemetik dan juga membawa mobil hasil curian. "Mobil hasil curian dijual seharga Rp15-30 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Dari pengakuannya, tersangka tercatat sudah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi, di antaranya kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya. TKP.
Dari tangan tersangka, polisi juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Biru nopol BG 4582 ABT, dan satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi.
Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z. Tersangka Alex dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News