Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023
PALEMBANG, iNews.id - Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 segera tiba. Diprediksi terjadi peningkatan mobilitas masyarakat untuk liburan termasuk via transportasi udara.
Agar tidak terjadi kendala dalam perjalanan liburan, perlu diketahui syarat naik pesawat saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Syarat tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih mengalami penambahan. Berdasarkan surat edaran itu, berikut syarat naik pesawat saat liburan Nataru 2023 :
1. Patuh protokol kesehatan
Syarat pertama mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan secara rutin.
2. Patuh protokol perjalanan dalam negeri
Setiap orang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib vaksinasi Covid-19
Syarat berikutnya harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Usia 18 tahun ke atas wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
Kemudian usia 6-17 tahun, wajib mendapat vaksinasi dosis kedua. Lalu WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Penumpang di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan.
4. Tak perlu tes PCR
Calon penumpang yang memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib tes PCR ataupun tes antigen.
5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin
Calon penumpang yang memiliki penyakit khusus atau komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi ataupun tes PCR dan antigen.
Demikian informasi syarat naik pesawat saat libur Nataru 2023. Semoga bermafaat dan selamat liburan
Editor: Berli Zulkanedi