Sumsel Perketat Pintu Masuk, Tapi Bolehkan Mudik Antar Kabupaten
PALEMBANG, iNews.id - Sumatera Selatan (Sumsel) akan memperketat pemeriksaan di bandara, pelabuhan, stasiun dan jalan tol terkait larangan mudik yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, warga Sumsel diperbolehkan mudik atau pulang kampung antar daerah di dalam Provinsi Sumsel.
“Kami akan menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Akan ada penjagaan ketat di pintu kedatangan Sumsel, seperti di Bandara SMB II Palembang, Pelabuhan Boom Baru dan pintu masuk Tol Kayuagung - Palembang,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Selasa (30/3/2021).
Untuk itu, ia mengintruksikan Dinas Perhubungan dan OPD terkait untuk menyediakan alat deteksi di semua pintu kedatangan, baik rapid test antigen ataupun genose.
Namun, bagi warga Sumsel yang ingin memanfaatkan momen hari Rmdaya untuk mengunjungi keluarga yang berdomisili di dalam Provinsi Sumsel maka tidak dilarang.
“Saya mengizinkan aktivitas mudik Lebaran selama masih berada di wilayah Sumatra Selatan. Contohnya warga Palembang ingin mudik ke Baturaja. Boleh saja dan tidak dilarang. Definisi mudik ini adalah perjalanan antarkabupaten dan kota dalam provinsi,” katanya.
Gubernur memperbolehkan aktivitas mudik dengan catatan pemudik tidak membawa serta Covid-19 pulang ke kampung halamannya. Artinya, sebelum melakukan aktivitas mudik, masyarakat harus melakukan pengecekan atau pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.
“Caranya, sebelum mudik rapid test dulu, bisa antigen ataupun genose. Pastikan dulu diri kita tidak terpapar Covid-19,” kata dia.
Sementara itu, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang telah melakukan uji coba penggunaan GeNose C-19 sebagai alat pendeteksi Covid-19 bagi penumpang sebelum resmi digunakan pada 1 April 2021.
Eksekutif GM PT Angkasa Pura II KC Bandara SMB II Palembang KRAT Tommy Ariesdianto mengatakan uji coba penggunaan GeNose C-19 baru diperuntukkan bagi para petugas frontliner bandara dengan kuota pemeriksaan 100 orang per hari.
"GeNose C-19 ini nanti menjadi salah satu alternatif pemeriksaan bagi penumpang dan bukan menggantikan metode pemeriksaan PCR maupun rapid antigen, keduanya masih tetap bisa digunakan calon penumpang," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi