get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Polisi Tangkap 2 Penyelundup di Banyuasin, 7300 Bungkus Rokok Ilegal Disita

Rabu, 31 Maret 2021 - 07:51:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Penyelundup di Banyuasin, 7300 Bungkus Rokok Ilegal Disita
Polisi gagalkan penyelundupan rokok ilegal tujuan Palembang di Jalintim Banyuasin. (Foto: Ist)

BANYUASIN, iNews.id - Polres Banyuasin, Sumsel menangkap dua penyelundup asal Riau di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung. Sebanyak 7300 bungkus rokok ilegal tanpa cukai yang akan diedarkan di Palembang disita dalam operasi ini.

"Kita amankan 7.300 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres Banyuasin, ABP Imam Turmudi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, Selasa (30/3/2021). 

Kedua tersangka yakni Ade Zainal (32) dan Teguh Erianda (28), keduanya warga Riau. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin pada, Selasa (23/3/2021). Menurutnya, terungkapnya kasus penyelundupan ini sendiri berawal laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan giat razia oleh petugas.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut