Polisi Tangkap 2 Penyelundup di Banyuasin, 7300 Bungkus Rokok Ilegal Disita
BANYUASIN, iNews.id - Polres Banyuasin, Sumsel menangkap dua penyelundup asal Riau di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Betung. Sebanyak 7300 bungkus rokok ilegal tanpa cukai yang akan diedarkan di Palembang disita dalam operasi ini.
"Kita amankan 7.300 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres Banyuasin, ABP Imam Turmudi didampingi Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, Selasa (30/3/2021).
Kedua tersangka yakni Ade Zainal (32) dan Teguh Erianda (28), keduanya warga Riau. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Betung, Kabupaten Banyuasin pada, Selasa (23/3/2021). Menurutnya, terungkapnya kasus penyelundupan ini sendiri berawal laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan giat razia oleh petugas.
Editor: Berli Zulkanedi