get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Polisi Tangkap 2 Penyelundup di Banyuasin, 7300 Bungkus Rokok Ilegal Disita

Rabu, 31 Maret 2021 - 07:51:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Penyelundup di Banyuasin, 7300 Bungkus Rokok Ilegal Disita
Polisi gagalkan penyelundupan rokok ilegal tujuan Palembang di Jalintim Banyuasin. (Foto: Ist)

Kemudian, petugas mencurigai sebuah kendaraan Daihatsu Ayla nomor polisi BM 1231 VQ untuk kemudian dihentikan. Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati ribuan bungkus rokok merek Luffman dan Luckyman. "Rokok itu dikemas dalam bungkus plastik hitam tanpa pita bea cukai. Kedua pelaku pun kita amankan ke Mapolres Banyuasin," katanya. 

Imam menyebut, dari hasil pemeriksaan sementara rokok tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang. Dimana kasus penyelundupan rokok ilegal seperti ini sudah yang kedua kalinya terjadi. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang RI nomor 39 dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara,” katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut