Suami Penganiaya Istri di Prabumulih Ditangkap Polisi, Korban Dibanting dan Dicubit
PRABUMULIH, iNews.id - Satreskrim Polres Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Rapio (26), seorang suami penganiaya istri. Rapio dilaporkan telah membanting dan mencubit istrinya Nurhafni (20) hingga luka lebam.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman membenarkan telah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Nurhafni (20). “Pelaku KDRT terhadap istrinya kita tangkap di rumahnya. Sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Selasa (3/1/2023).
Di hadapan petugas, Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Namun begitu, Rapio mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga luka lebam di tangannya.
"Pelaku KDRT dikenakan pasal UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi