Soal Stok dan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, Ini Penjelasan Pusri
Soerjo mengatakan, selain menjamin terpenuhinya stok pupuk di kios pengecer, Pusri juga memastikan dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan pupuk. Oleh karena itu, sistem pendistribusian pupuk dilakukan secara tertutup, menggunakan mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
"Penerapan sistem e-RDKK ini dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran, serta dapat mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi dan keterlambatan penerbitan SK," kata.
Dijelaskan Soerjo, usulan kebutuhan pupuk yang tercantum di e-RDKK selanjutnya dievaluasi Kementan untuk diterbitkan dalam SK Mentan tentang jumlah alokasi pupuk subsidi. Dari SK tersebut kemudian terbit SK Dinas Provinsi dan SK Dinas Kabupaten sebagai dasar produsen pupuk menyalurkan ke petani.
Editor: Berli Zulkanedi