get app
inews
Aa Text
Read Next : Jokowi Perintahkan Kapolri Buat Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Soal Istilah Pasal Karet UU ITE, Ini Kata Kapolri

Senin, 15 Februari 2021 - 22:20:00 WIB
Soal Istilah Pasal Karet UU ITE, Ini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit . (Foto: sindonews)

JAKARTA, iNews.id Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit memastikan polisi akan mengedepankan Restorative Justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini terkait aspirasi masyarakat bahwa soal istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE. 

Untuk itu, Sigit menekankan ke depannya UU ITE diharapkan tidak dijadikan sebagai cara atau upaya oleh seseorang untuk saling melaporkan satu sama lain. 

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ujar Sigit usai Rapim TNI-Polri di Mabes Polri, Senin (15/2/2021).

Oleh sebab itu, Sigit memastikan ke depannya terkait dengan bidang penegakan hukum, Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, polisi akan mengedepankan keadilan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut