Simpan Senpi Rakitan Laras Panjang, Kakek di Empat Lawang Ditangkap Polisi
Minggu, 14 Maret 2021 - 13:55:00 WIB
Sementara itu, Kasno mengatakan, dirinya terpaksa menyimpan senpi rakitan itu untuk mengusir hama babi. Dia mengaku sudah menyimpan senpi itu sudah setahun.
"Sudah setahun," kata Kasno di hadapan penyidik.
Kasno menambahkan, dia mendapatkan senpi laras panjang itu dari penjual.
"Beli di jalan, Rp300.000. Untuk ngusir babi," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek berikut amunisinya.
Atas perbuatannya, Kusno dijerat Undang-Undang darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto