Simpan Senpi dan Peluru Aktif, Pedagang di Palembang Terancam 10 Tahun Penjara

PALEMBANG, iNews.id - Satuan Pidum dan Tekab Polrestabes Palembang menangkap pedagang pecel lele dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan dan peluru aktif. Pedagang bernama Suhardi (37) mengaku sudah dua tahun menyimpan senjata beserta lima butir peluru.
Suhardi ditangkap di warung pecel lele miliknya di Jalan Tanjung Bubuk, Ilir Barat I Palembang. Saat penangkapan dan penggeledehan sempat menjadi tontotan pengunjung warung pecel lele pelaku.
"Penangkapan ini bagian dari Operasi Sikat Senpi 2023. Setelah dapat laporan masyarakat yang mengetahui pelaku memiliki senjata api rakitan, penangkapan dilakukan dan barang bukti ditemukan," ujar Kapolrestabes Palembang, Rabu (8/3/2023).
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, senjata tersebut sudah dua tahun berada di tangannya. Pelaku berdalih, senjata laras pendek atau pistol itu milik teman yang dititipkan kepadanya. "Titipan, katanya mau pergi tapi tidak datang lagi," katanya.
Pedagang pecel lele ini terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal dalam Undang - Undang Darurat tahun 1952.
Editor: Berli Zulkanedi