Sidang Suap Fee Proyek, Jaksa KPK Usir Pejabat Muba

PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan kasus fee proyek yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex di Pengadilan Tipikor Palembang diwarnai pengusiran pejabat. Pejabat yang diminta keluar dari ruangan sidang yakni Pejabat Teknis Pelaksana Kegiatan (PPTK) Frans Sapta Edward.
Pengusiran tersebut dikarenakan Frans Sapta sudah pernah dihadirkan sebagai saksi. JPU KPK meminta Frans meninggalkan lokasi persidangan mengingat dirinya tidak ada lagi kaitan dalam sidang hari ini.
"Saya minta staf dari KPK untuk meminta Frans pergi dari ruang sidang, mengingat seperti itu aturannya, dikhawatirkan saksi Frans memberikan intervensi kepada saksi yang saat ini diperiksa," ucap JPU KPK, Taufik Ibnu Nugroho, Rabu (30/3/2022).
Dalam sidang yang diketuai Hakim Yoserizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan Majelis Hakim. Ketujuh saksi tersebut yakni Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, saksi Bram Rizal menyebutkan, bahwa dirinya diminta Eddy Umari untuk memenangkan Suhandy.
"Saya diminta Eddy Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPUR Muba untuk membantu Suhandy mengurus agar mendapatkan empat paket proyek di Kabupaten Muba," ujar Bram Rizal dalam kesaksiannya di persidangan, Rabu (30/3/2022).
Editor: Berli Zulkanedi