Sidang Lanjutan Mantan Calon Wali Kota Palembang Ditunda
"Sesuai Perma Nomor 4 menjelaskan bahwa saksi hadir secara langsung di persidangan untuk diperiksa walaupun persidangan digelar secara online, itulah landasan kami menginginkan agar saksi pelapor ini dapat dihadirkan langsung dipersidangan," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum mantan Cawako Palembang, Sarimuda, yang menyatakan keberatan. Hingga akhirnya Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Kejati Sumsel agar kedua saksi pelapor dapat dihadirkan secara langsung di muka persidangan, dan sidang untuk sementara ditunda hingga minggu depan.
Diketahui, perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada bulan Oktober - Desember 2019 lalu. Saat itu, terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi