PALEMBANG, iNews.id - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan lahan dengan terdakwa mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Sarimuda dan Margono ditunda. Penundaan karena kuasa hukum keduanya keberatan saksi pelapor dihadirkan secara virtual.
Dua saksi pelapor yang dihadirkan JPU yakni Setiawan dan Franciscus. "Salah satu kuasa hukum terdakwa dalam sidang menginginkan kedua saksi pelapor hadir secara langsung dimuka sidang," ujar Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, Kamis (17/2/2022).
Agustinus Joni selaku Kuasa Hukum Margono mengatakan, permintaan penundaan tersebut dikarenakan dikhawatirkan tidak jelasnya keterangan yang diberikan pelapor lantaran masalah teknis.
"Kami berkeberatan jika saksi pelapor dihadirkan secara online, karena ditakutkan terkendala dengan jaringan internet, hingga keterangan saksi tidak jelas kami dengar," ujarnya.
Anggota DPRD Sumsel Minta Polri Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam di Lubuklinggau
Menurut Agustinus, saksi pelapor merupakan saksi yang sangat penting sehingga harus dihadirkan secara langsung di persidangan.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News