Sidang Lanjutan Kasus Asusila Dosen Unsri, Tukang Ojek Jadi Saksi

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang lanjutan kasus asusila atau pelecehan mahasiswi dengan terdakwa Dosen Universitas Sriwijaya, Adhitya Rol ASMI, terhadap mahasiswinya. Sidang dengan agenda keterangan korban dan saksi.
Darmawan selaku Kuasa Hukum Adhitya mengatakan, sidang secara virtual dan tertutup tersebut dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan korban DR, serta tiga orang saksi.
"Ada tukang ojek yang saat itu menjemput saksi korban, satu lagi rekan dari saksi korban. Ada juga Menteri Perempuan dari BEM Unsri yang bersaksi tadi," ujar Darmawan usai sidang, Kamis (24/2/2022).
Diungkapkan Darmawan, korban maupun tiga saksi lainnya telah memberi keterangan sebagaimana yang masing-masing orang tersebut ketahui.
"Dari tiga saksi yang memberi keterangan tadi, tidak ada satupun yang melihat langsung kejadian itu. Seperti kesaksian tukang ojek, dia hanya bertugas mengantar-jemput saksi korban. Terus satu rekannya hanya memberi tahu bahwa saat itu klien kami sedang ada di kampus. Jadi tidak ada yang melihat langsung kejadiannya," kata Darmawan.
Sementara itu, Yopi dari tim kuasa hukum Adhitya Rol Asmi menyebutkan, berdasarkan keterangan perwakilan BEM Unsri, terungkapnya pengakuan kasus tersebut dilaporkan ke polisi lantaran tidak adanya upaya itikad baik dari pihak kampus.
"Dari keterangan BEM tadi, terungkap mengapa mereka melapor ke polisi. Itu karena dari kampus tidak mendapat keadilan," ucapnya.
Diketahui, selain Adhitya Rol Asmi, terdapat dosen Unsri lainnya, Reza Ghasarma, yang terjerat kasus yang sama. Saat ini, Reza tengah menjalani proses hukum diduga mengirim chat mesum ke sejumlah mahasiswi.
Sebanyak lima mahasiswi membuat laporan polisi karena tak terima dengan perbuatan oknum dosen tersebut. Meski diagendakan pada hari yang sama, namun sidang keduanya digelar terpisah karena berkas perkaranya juga berbeda.
Pada sidang perdana sebelumnya, Adhitya Rol didakwa JPU dengan Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP atas dugaan perbuatan asusila.
Sedangkan Reza Ghasarma didakwa dengan Pasal 9 Jo 35 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi dan junto juga pasal 65 KUHP pasal tunggal.
Editor: Berli Zulkanedi