Sepanjang 2023, Ditlantas Polda Sumsel Tilang 442 Truk ODOL
Senin, 12 Juni 2023 - 16:09:00 WIB

Saat ini penindakan hanya berupa tilang dan menyita surat-surat dari kendaraan tersebut. Seharusnya, jika kendaraan tersebut sudah ditindak, kendaraan itu tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
"Jika sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Perhubungan Darat, seharusnya kendaraan ODOL itu dipotong, namun menurut pemerintah itu untuk sementara tidak dilaksanakan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi