Sentil Keramaian Mal, Ulama Palembang Berharap Salat Idul Fitri Tetap Boleh

PALEMBANG, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Kiai Marogan, Masagus H Ahmad Fauzan berharap dapat dipertimbangkan kembali keputusan larangan salat Idul Fitri. Karena jika memang harus dilarang, kenapa tidak dilarang sejak awal termasuk salat Tarawih.
Diketahui, Pemkot Palembang melarang salat Idul Fitri di masjid, musala dan tanah lapang karena zona merah. Namun tetap memperbolehkan salat Tarawih hingga akhir Ramadan.
Masagus H Ahmad Fauzan mengatakan, jika melihat aturan dari pemerintah berdasarkan situasi memang sudah darurat. Namun, apakah pertimbangan larangan digelarnya salat Idul Fitri tersebut sudah tidak bisa diubah.
"Apakah ini sudah final? Karena Majelis Ulama Islam (MUI) menyebutkan salat Idul Fitri diperbolehkan bagi daerah yang zona penyebaran Covid-19 berstatus orange dan kuning," ujar pria yang akrab disapa Ustadz Yayan dikutip Jumat (7/5/2021).
Dia menjelaskan, penyelenggaraan salat Idul Fitri harusnya diberi kelonggaran terhadap wilayah yang penyebaran Covid-19 tidak masuk dalam zona merah namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Kalau memang tidak diperbolehkan salat Idul Fitri, kenapa tidak dari awal menegaskan bahwa kegiatan ibadah di masjid tidak boleh, seperti tarawih ataupun ibadah lainnya. Apalagi salat Idul Fitri ini hanya setahun sekali," ujarnya.
Ustadz Yayan juga menyoroti sikap pemerintah yang seolah acuh terhadap keramaian yang terjadi di pusat keramaian seperti di pasar, mal ataupun tempat tongkrongan lainnya yang menimbulkan keramaian hingga menjadi potensi penyebaran Covid-19.
"Mungkin pemerintah kesulitan melarang kegiatan perekonomian. Ini menjadi seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang, mau dilarang nanti mati kelaparan kalau tidak dilarang mati karena Covid-19," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi