get app
inews
Aa Text
Read Next : Realisasi Pendapatan Negara di Sumsel Rp8,52 Triliun, Ini Sumbernya

Seluruh Sumsel PPKM Level I hingga 5 September 2022, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:30:00 WIB
Seluruh Sumsel PPKM Level I hingga 5 September 2022, Ini Aturan Lengkapnya
PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali mulai 2 Agustus sampai 5 September 2022. Seluruh wilayah di Sumsel akan melaksanakan PPKM level I.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (2/8/2022).

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut aturan lengkap PPKM level I di luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100 persen

Sektor Esensial (Posyandu)

Level 1: Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut