Selain Menjual Narkoba, Perempuan Palembang Ini Siapkan Ruangan untuk Melayani Pelanggan
                
            
                
                                    Dijelaskan Kompol Mario Ivanry, bahwa tertangkapnya pelaku usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. "Kemudian anggota kita melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya dengan barang bukti yang disembunyikan di kompresor AC," ujarnya.
Mario mengungkapkan, pelaku MR merupakan target operasi karena sudah meresahkan lantaran mengedarkan dan menjual barang haram di sekitar TKP. "Ungkap kasus yang kita lakukan ini tidak akan berhenti sampai di sini, karena masih banyak target operasi kita dalam upaya menekan dan memberantas jaringan narkoba di wilayah kita ini. Sehingga memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba," katanya.
                                    Sementara itu, MR mengaku sudah enam bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut. "Satu Minggu saya mendapatkan kurang lebih Rp500 ribu dari penjualan barang haram itu dan saya juga menyiapkan room untuk konsumen yang ingin langsung mengkonsumsi," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat dengan ancaman pidana mati atau pidana dipenjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi