get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba

Selain Main Judi, Kades yang Didakwa Hukuman Mati Gunakan BLT Covid-19 untuk Rebut Istri Orang

Senin, 29 Maret 2021 - 19:30:00 WIB
Selain Main Judi, Kades yang Didakwa Hukuman Mati Gunakan BLT Covid-19 untuk Rebut Istri Orang
Sidang lanjutan korupsi dana desa. (Foto: Dede)

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp70 juta untuk judi togel, Rp50 juta untuk judi Remi Song dan ada sekitar Rp20 juta yang digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya, yang ikut saya sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau," ujar Askari kepada Majelis Hakim, Senin (29/3/2021).

Mendengar pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung bertanya kepada terdakwa tentang maksud selingkuhan tersebut, apakah masih berstatus istri orang.

"Ya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih tinggal satu desa dengan saya," ujar Askari.

Mendengar pengakuan dari terdakwa Askari yang dinilai menjadi perebut istri orang (Pebinor), membuat pengunjung di ruang persidangan langsung tertawa.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut