get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba

Selain Main Judi, Kades yang Didakwa Hukuman Mati Gunakan BLT Covid-19 untuk Rebut Istri Orang

Senin, 29 Maret 2021 - 19:30:00 WIB
Selain Main Judi, Kades yang Didakwa Hukuman Mati Gunakan BLT Covid-19 untuk Rebut Istri Orang
Sidang lanjutan korupsi dana desa. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang dugaan penyelewengan BLT Dana Desa (DD) yang menjerat Askari, Kepala Desa Sukowarno, Musi Rawas. Fakta baru terungkap, BLT dana desa juga mengalir ke seorang perempuan.

Askari didakwa menyelewengkan dana desa sebesar Rp187 juta yang seharusnya dibagikan ke masyarakat dalam bentuk BLT dampak Covid-19, namun digunakan tersangka untuk main judi dan membeli mobil selingkuhan.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap terdakwa terungkap fakta baru, Senin (29/3/2021). Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, terdakwa Askari mengaku selain menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan main perempuan, dana itu juga digunakannya untuk membayar uang muka pembelian satu unit mobil selingkuhannya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut