Sehari Bebas dari Penjara, Pria OKU Timur Langsung Ditangkap Polisi Lagi
Selasa, 10 Januari 2023 - 17:10:00 WIB
        
     
                 
             
                "Ketiga tersangka melakukan aksinya di rumah korban RH (36) pada 24 Mei 2021 sekira pukul 11.00 WIB di Desa Dadi Mulyo, Kecamatan Madang suku II," katanya.
 
                                    Komplotan pelaku perampokan ini menguras harta milik korban RH dengam total nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
"Pelaku mengambil satu laptop merk accer warna hitam, uang tunai total Rp22 juta, tiga suku emas dan satu unit sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi B 3151 UKR," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                