Sedang Terlelap Tidur, Pengedar Sabu di OKI Ditangkap BNNK
OGAN KOMERING ILIR, iNews.id - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Marzuki alias Juki ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI. Pelaku ditangkap saat sedang terlelap tidur di rumahnya Desa Muara Batun, Kecamatan Jejawi.
Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat hingga petugas menggerebek rumahnya.
"Pelaku berhasil ditangkap saat sedang terlelap tidur," katanya, Senin (30/1/2023).
Dia mengatakan, pelaku merupakan seorang pengedar sekaligus pemakai sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Bahkan, karena ulahnya anak-anak yang ada di desa itu pun ikut terpengaruh," ujarnya.
Dari penangkapan itu, kata dia, pihaknya berhasil menemukan lima plastik kecil yang berisikan diduga sabu dengan berat 4,10 gram.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke BNNK OKI untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi