Satpol PP Gerebek Gudang Pemasok Miras Lubuklinggau - Bengkulu, Petugas Sempat Tidak Bisa Masuk
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Satpol PP Lubuk Linggau bersama Polsek Lubuk Linggau Utara menggerebek gudang minuman keras (miras) milik PT Anugrah Karya Prima di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait gudang miras tanpa izin.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Lubuk Linggau, Syarif mengatakan, gudang penyimpan miras tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga terpaksa disegel sementara.
"Kami akan selalu memantau kondisi gudang ini. Sebelum izin operasinya keluar dari Dinas Perizinan Kota Lubuk Linggau, maka perusahan ini tidak boleh beroperasi," ujar Syarif, Minggu (20/8/2022).
Syarif menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengelola dan manajemen apabila selama dilakukan penutupan masih beroperasi.
"Keberadaan gudang miras tak berizin ini kami dapatkan dari laporan masyarakat, sehingga langsung kami tindak bersama Polsek setempat, termasuk juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi