get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagi Asyik Mancing, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap Polisi

Sales di Palembang Ditangkap, Curi Rp650 Juta Uang Perusahaan Pakai Nota Fiktif

Selasa, 17 November 2020 - 22:00:00 WIB
Sales di Palembang Ditangkap, Curi Rp650 Juta Uang Perusahaan Pakai Nota Fiktif
Ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (Foto: Istimewa)

Perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Kamis (12/11/2020). 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah menangkap pelaku dugaan penggelapan uang perusahaan.

"Modusnya menggunakan nota tagihan fiktif, ke toko konsumen perusahaan namun oleh tersangka barang dijual ke toko lain. Lama kelamaan aksinya diketahui perusahaan, untuk kerugian perusahaan sekitar Rp650 juta," ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut