get app
inews
Aa Text
Read Next : Keterlaluan, Rujak Mi di Palembang Mengandung Formalin

Salat Idul Fitri Dilarang, Mal di Palembang Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:36:00 WIB
Salat Idul Fitri Dilarang, Mal di Palembang Boleh Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Pelataran BKB Palembang. (Foto: Ist)

Bagi pelanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha, pihaknya meminta para pengelola usaha mematuhi kewajiban tersebut demi mencegah penularan Covid-19.

Menurutnya pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Ia juga meminta pengawasan yang menyasar pasar-pasar tradisional agar ditingkatkan.

Dewa menegaskan seluruh aparatur pemerintahan dari RT hingga kepala OPD wajib ikut mengawasi jalannya PPKM mikro dengan sinergi bersama TNI-Polri dan tokoh-tokoh masyarakat.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut