Saksi Sebut Puluhan Kontraktor Proyek di Dinas PUPR Muba Berikan Fee 10 Persen

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Sidang menghadirkan sejumlah saksi yang salah satunya menyebutkan puluhan kontraktor lain juga memberikan fee.
Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi dari Dinas PUPR Muba. Ketujuh saksi yang dihadirkan dalam sidang yang diketuai Hakim Yoserizal yakni, Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto.
Dari keterangan saksi Bram Rizal, terungkap bahwa selain Suhandy ada puluhan kontraktor rekanan Dinas PUPR Muba yang juga memberikan fee proyek sebesar 10 persen kepada terdakwa Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR, PPK dan PPTK.
Bram Rizal yang merupakan Kabid Jalan dan Konstruksi dihadapan Majelis Hakim mengaku, jika dirinya memberikan uang fee proyek pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) kepada Dodi Reza Alex Noerdin.
"Sepuluh persen dari nilai proyek atau sebesar Rp270 juta untuk Bupati dari pekerjaan PJU dan beberapa pekerjaan lainnya yang total nilai kontraknya sebesar Rp3 miliar, yang dimenangkan oleh PT Cahaya Abadi," kata Bram, Kamis (31/3/2022).
Bram menjelaskan, bahwa fee proyek sebesar Rp270 juta tersebut diberikan kepada Dodi Reza Alex melalu ajudannya yakni Mursyid di rumah dinas Bupati Muba.
"Saat itu saya pernah diperintah oleh Kadis PUPR Herman Mayori ke Rumah Dinas Bupati, disaat itu atas perintah Bupati uang Rp270 juta diserahkan ke Mursyid," ujarnya.
Fee dari proyek tersebut, lanjut Bram, diberikan untuk Herman Mayori sebesar 3 persen atau Rp90 juta yang diberikan melalui Ade Irawan, sedangkan fee untuk dirinya yakni Rp3 juta, kemudian fee untuk PPK dan PPTK diberikan langsung dari rekanan.
"Herman Mayori yang perintahkan saya, kalau rekanan tidak memberikan fee kemungkinan akan di blacklist, kalau kami hanya menjalankan perintah saja yang mulia," katanya.
Bram juga mengungkapkan, bahwa memang ada pengaturan untuk memenangkan proyek dimana pada awalnya pak Herman Mayori khusus mengumpulkan kami para Kabid, termasuk terdakwa Eddy Umari di ruang kerja Kepala Dinas PUPR.
"Kami dikumpulkan untuk membahas proyek yang akan dilelang, kemudian dari hasil pertemuan ada nama kontraktor yang akan dimenangkan yang sudah ditetapkan. Saat itu, Herman Mayori membawa catatan ada nama rekanan yang akan memenangkan proyek. Misalnya nama proyek ini, pagu anggaran sekian, nama kontraktornya ini, semua rinci dijelaskan oleh Pak Herman Mayori," katanya.
Sementara saksi Akbar Ardi pegawai honorer Dinas PUPR Muba mengatakan, bahwa dirinya diminta untuk membantu Suhandy mengunggah data perusahaan dan dimenangkan atas rekomendasi terdakwa Eddy Umari.
"Saya diminta untuk membantu memenangkan paket proyek atas rekomendasi pak Edy Umari. Setelah sudah saya unggah dokumen, kemudian saya infokan ke suhandy bahwa proses unggahan sudah selesai. Kemudian keesokannya, melalui staf Suhandy saya ditransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening saya," ujarnya.
Selain itu kata Akbar, dirinya mendapatkan lagi transferan dari Eddy Umari sebesar Rp50 juta dan langsung diberikannya ke Pokja yakni Hendra dan itu juga atas perintah Eddy Umari.
"Yang mengunggah harusnya penyedia, saya mengaku salah karena sudah mengunggah dokumen, hal itu karena saya disuruh pak Apriadi staf Pak Frans Sapta Edward, dan katanya atas perintah Eddy Umari. Jadi saya takut kalau tidak saya kerjakan," katanya.
Sementara itu Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho membenarkan, jika selain Suhandy ada puluhan kontraktor disebutkan juga turut memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba.
"Pada saat OTT ada sejumlah uang lagi dari beberapa sumber yang berbeda dengan total Rp2.059.550.000, dan itu yang sedang kita dalami, dengan menghadirkan saksi saksi di setiap bidang, dan tadi salah satu saksi dari bidang lain mengakuinya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi