Saksi Sebut Puluhan Kontraktor Proyek di Dinas PUPR Muba Berikan Fee 10 Persen

Sementara saksi Akbar Ardi pegawai honorer Dinas PUPR Muba mengatakan, bahwa dirinya diminta untuk membantu Suhandy mengunggah data perusahaan dan dimenangkan atas rekomendasi terdakwa Eddy Umari.
"Saya diminta untuk membantu memenangkan paket proyek atas rekomendasi pak Edy Umari. Setelah sudah saya unggah dokumen, kemudian saya infokan ke suhandy bahwa proses unggahan sudah selesai. Kemudian keesokannya, melalui staf Suhandy saya ditransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening saya," ujarnya.
Selain itu kata Akbar, dirinya mendapatkan lagi transferan dari Eddy Umari sebesar Rp50 juta dan langsung diberikannya ke Pokja yakni Hendra dan itu juga atas perintah Eddy Umari.
"Yang mengunggah harusnya penyedia, saya mengaku salah karena sudah mengunggah dokumen, hal itu karena saya disuruh pak Apriadi staf Pak Frans Sapta Edward, dan katanya atas perintah Eddy Umari. Jadi saya takut kalau tidak saya kerjakan," katanya.
Sementara itu Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho membenarkan, jika selain Suhandy ada puluhan kontraktor disebutkan juga turut memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Muba.
"Pada saat OTT ada sejumlah uang lagi dari beberapa sumber yang berbeda dengan total Rp2.059.550.000, dan itu yang sedang kita dalami, dengan menghadirkan saksi saksi di setiap bidang, dan tadi salah satu saksi dari bidang lain mengakuinya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi