get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPW Perindo Sumsel Minta Gontor Perketat Pengawasan Santri Senior-Junior di Ponpes

Sabu Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan, Milik Mantan TKW di Arab Saudi 

Kamis, 15 September 2022 - 15:59:00 WIB
Sabu Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan, Milik Mantan TKW di Arab Saudi 
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memimpin pemusnahan sabu dengan cara diblender. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sebanyak 1,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,8 miliar dimusnahkan Polres Lubuklinggau dengan cara diblender. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari tersangka Titin Herlina alias Tina yang merupakan bandar sabu jaringan internasional.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, pentingnya pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut untuk menghindari adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan hal yang tidak diinginkan.

"Mengapa harus dimusnahkan tidak dibawa ke persidangan keseluruhan, karena berisiko disalahgunakan oleh oknum dan barang ini mahal," ujar AKBP Harissandi, Kamis (15/9/2022).

Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihaknya menangkap seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Arab Saudi. Barang haram tersebut ditemukan terkubur di pekarangan rumah milik tetangga tersangka.

"Saat itu polisi mengamankan tersangka Andrew saat sedang melintas di Jalan Kenanga, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II," kata Harissandi.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolres, tersangka Andrew mengaku bahwa barang haram tersebut milik Selvi. Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan menangkap Selvi di rumahnya di kawasan Jalan Perumahan 87 Recidence Blok A 13 Jalan Pol Moch Hasan Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

"Setelah diamankan, Selvi mengaku narkoba tersebut milik bibinya Titin, Polisi pun langsung menginterogasi Titin dan memintanya menunjukkan di mana lokasinya menyimpan barang bukti," katanya.

Lalu, Titin menunjukkan lokasinya menyimpan barang bukti sabu yang dikuburnya di halaman rumah tetangganya, setelah tahu lokasinya polisi langsung melakukan penggalian.

"Ketika dibongkar ditemukan satu bungkus plastik warna hijau merek guanyinwang berisi narkotika 1.050 gram, delapan bungkus plastik klip diduga narkotika golongan jenis sabu berat 800 gram," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut