Kerugian baik uang maupun materil berupa kerusakan mesin ATM yang dialami bank sekitar Rp173 juta. Komplotan ini beraksi di wilayah Sumsel sejak Mei 2022. "Ketianya dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Salah satu pelaku, Maryadi mengatakan, alat khusus dimasukan ke tempat uang keluar di mesin ATM. "Saya yang mencongkel, ada yang mengambil dan ada juga yang mengawasi lokasi sekitar. Sekali beraksi biasanya sekitar 25 lembar uang yang bisa dijepit, dan hanya pada ATM milik bank daerah di Sumsel," katanya.
Lihat juga: Video Clip Keren Ciptaan Anak SMA, Wajib Lihat!
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: