Rp15 Miliar Dana Mengalir ke 57 Desa di OKU Timur
Sabtu, 02 April 2022 - 11:08:00 WIB
Sesuai aturan pemerintah, peruntukan dana tersebut antara lain digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan wabah Covid-19.
"Intinya dana ini digelontorkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat banyak, bukan kepentingan pribadi," katanya.
Untuk itu, ia mengingatkan seluruh kepala desa dan jajarannya agar berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut harus sesuai teknis dan aturan pemerintah agar tidak terjerat hukum.
"Penggunaan dana harus transparan dan tepat sasaran. Oleh sebab itu mari bersama-sama kita kawal dana desa agar tidak terjadi penyelewengan anggaran," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi