get app
inews
Aa Text
Read Next : 72 Anak Binaan di Jateng Dapat Remisi, Satu di Antaranya dari Rutan Blora

Remisi Kemerdekaan, 39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Bebas

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:02:00 WIB
Remisi Kemerdekaan, 39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Bebas
Ratusan narapidana Lapas Lubuklinggau diusulkan mendapat remisi kemerdekaan, 39 orang di antaranya bisa menghirup udara bebas. (Foto: Ist)

Penerima remisi wajib memenuhi kriteria administratif dan substantif. Secara administratif, putusan hukuman harus berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masa tahanan minimal 6 bulan. Secara substantif, narapidana harus berkelakuan baik dan mendapatkan penilaian positif dari tim pembinaan lapas.

“Putusannya ada, tidak ada perkara lain. Untuk substantif, napi berkelakuan baik dan mendapat penilaian dari tim lapas,” kata Bimo.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut