Remisi Kemerdekaan, 39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Bebas
Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:02:00 WIB

Penerima remisi wajib memenuhi kriteria administratif dan substantif. Secara administratif, putusan hukuman harus berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masa tahanan minimal 6 bulan. Secara substantif, narapidana harus berkelakuan baik dan mendapatkan penilaian positif dari tim pembinaan lapas.
“Putusannya ada, tidak ada perkara lain. Untuk substantif, napi berkelakuan baik dan mendapat penilaian dari tim lapas,” kata Bimo.
Editor: Donald Karouw