Remisi Kemerdekaan, 39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Bebas

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sebanyak 39 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau diusulkan mendapatkan remisi bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Total ada 796 warga binaan yang diusulkan menerima remisi kemerdekaan tahun ini.
“Pada hari kemerdekaan ini, ada 39 orang diusulkan langsung bebas karena mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Lubuklinggau Bimo Agusti didampingi KPLP Dedi Mardjana, Jumat (15/8/2025).
Bimo menjelaskan, terdapat dua jenis remisi yang diusulkan, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali kepada narapidana yang memenuhi syarat dan tahun ini diusulkan untuk 805 orang.
Sementara remisi umum diusulkan untuk 796 warga binaan. Selain 39 orang yang diusulkan langsung bebas, terdapat 43 warga binaan akan bebas karena integrasi, dengan 2 orang di antaranya sudah bebas lebih dahulu dan dua lainnya bebas subsider.
Menurut Bimo, warga binaan yang diusulkan bebas rata-rata merupakan pelaku pidana umum dengan masa hukuman singkat, antara 1 hingga 1,5 tahun, mayoritas kasus pencurian.
Editor: Donald Karouw