Remaja di Lahat Perkosa Gadis 15 Tahun, Aksi Bejatnya Direkam sebagai Alat Ancaman
Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:18:00 WIB
Hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka diserahkan keluarga korban pekan lalu atau sehari setelah terjadinya persetubuhan," ucapnya.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, percakapan berupa ancaman dan video asusila.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Herly.
Editor: Donald Karouw