Remaja di Lahat Perkosa Gadis 15 Tahun, Aksi Bejatnya Direkam sebagai Alat Ancaman

LAHAT, iNews.id - Remaja laki-laki berusia 17 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Lahat atas tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kota Baru, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel),
Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herly Setiawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memerkosa gadis 15 tahun sambil direkam dengan kamera ponsel.
"Pelaku mengancam korban yang masih berusia 15 tahun agar mau berhubungan suami istri," ujar Herly, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, aksi tak senonoh pelaku dengan sengaja merekam pemerkosaan untuk dijadikan alat mengancam korban. Jika korban buka suara, maka video pemerkosaan tersebut akan disebarluaskan.
"Karena takut videonya disebar, korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, keluarga korban lalu melapor ke Polres Lahat," katanya.
Hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka diserahkan keluarga korban pekan lalu atau sehari setelah terjadinya persetubuhan," ucapnya.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, percakapan berupa ancaman dan video asusila.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Herly.
Editor: Donald Karouw