Rekonstruksi Perampokan Sadis Pasutri di Banyuasin, Pelaku Minta Kopi Sebelum Beraksi
PALEMBANG, iNews.id - Rekonstruksi perampokan sadis terhadap pasutri di Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) digelar, Sabtu (9/7/2022). Terkuak jika para pelaku rupanya sengaja bertamu dan minta dibuatkan kopi.
Dalam rekonstruksi adegan kesebelas diperagakan peran pengganti, pelaku atas nama Ali yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) menembakan korban Somad (40) dari jarak dekat. Saat itu, korban ditembak sedang mencari kroto makanan burung.
Korban ditembak dari jarak dekat di punggung. Saat itu korban terjatuh bersimbah darah. Selanjutnya, senjata api rakitan yang dipegang Ali kemudin diserahkan ke Samsudin alias Sam.
Pelaku Sam yang melihat korban masih bergerak kembali menembak punggung korban yang sudah tak berbadaya. Dari adegan yang diperagakan, ketiga pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Para pelaku yang mengenali korban sengaja datang untuk bertamu sambil minum kopi. Tak lama berselang korban pamit keluar rumah mencari kroto makanan burung. Saat itu salah satu pelaku memberi isyarat menembak korban yang hanya berjarak 50 meter dari rumah korban.
Usai membunuh Somad, ketiga pelaku kembali ke rumah korban dan menembak istri korban. Kali ini pelaku Damsir alias Kulub (DPO) yang menembak istri korban.
Sam mengaku, saat beraksi hanya membawa satu senjata api rakitan. Mereka bertiga mempunyai peran masing masing menembak korban secara bergantian. Keduanya ditembak dari arah belakang dengan jarak dekat.
"Saat itu belum (mati) masih bergerak. Senjata itu diserahkan Ali ke aku. Saya tembak lagi. Septi itu cuma satu," ucap pelaku Sam.
Jasad kedua pasutri ini ditemukan keluarga di lokasi kejadian tiga hari. Penemuan mayat keduanya membuat warga Dusun Sei Sembilang, Sungsang, Kabupaten Banyuasin membuat geger.
Jasda Somad ditemukan tak jauh dari rumah. Sedangkan istrinya di rumah dekat kandang ayam.
Dari hasil TKP diketahui selain membunuh para pelaku juga mengambil barang berharga milik korban. Polisi mengamankan barang bukti beberapa perhiasan seperti kalung gelang dan cincin serta ponsel milik korban.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan pembunuhan ini sudah berencana. Semuanya ada 19 adegan.
"Ada 19 adegan. Penembakan itu terjadi di agedan ke-11. Pelaku lainnya masih di lapangan untuk mencari terduga pelaku lain," ucapnya.
Selain berkas perkara, polisi juga akan menyerahkan barang bukti milik korban yang diambil para pelaku. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang dibuang ke sungai.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau agar kedua rekan pelaku yang masih DPO agar segera menyerahkan diri termasuk senjata api rakitan yang digunakan.
Editor: Nani Suherni