Reformasi Kepangkatan, Gaji PNS Berdasarkan Harga Jabatan Bukan Lagi Pangkat

JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedepan, sistem penggajian yang semula berbasis pangkat dan masa kerja berubah ke sistem berbasis harga jabatan.
Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN. Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa melalui aturan tersebut nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Dimana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.
Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Dimana dalam PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Editor: Berli Zulkanedi