Prostitusi Online di Rumah Kontrakan OKU Timur Terbongkar, Berawal Penyamaran Polisi
Setelah kesepakatan tercapai, tersangka mengatur pertemuan dan menghubungi pembeli saat pesanan siap. “Setelah menerima uang tunai sebesar Rp700.000 dari petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang perempuan di lokasi,” ucapnya.
Selain menangkap ketiga perepuan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, handphone (HP) dan beberapa potong pakaian yang diduga milik para pelaku.
Dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial masing-masing berinisial N (24), warga Kabupaten Banyuasin, dan D (18), warga Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU Timur.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi