Program Perhutanan Sosial Diduga Dimanfaatkan Broker
Begitu juga dengan KTH Tunas Berkah di wilayah yang sama, lanjut Asmawi, ada kebun dengan luas ratusan hektare ternyata merupakan milik oknum dosen sebuah universitas di Palembang.
Menurut Asmawi, beberapa KTH yang mengajukan permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial itu sesungguhnya hanya pinjam nama. Lahan yang diajukan ratusan hektare diduga merupakan lahan perorangan yang berada di Kawasan Hutan Lindung.
"Program pemerintah untuk membantu petani yang melakukan aktifitas di dekat Kawasan Hutan Lindung atau terlanjur menggarap Hutan Lindung dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan. Di satu sisi, pemilik kebun yang menggarap hutan lindung berupaya melegalkan usahanya dengan ikut Program Perhutanan Sosial. Di sisi lain ada oknum yang bertindak sebagai broker," kata Asmawi.
Editor: Berli Zulkanedi