Program Perhutanan Sosial Diduga Dimanfaatkan Broker
PALEMBANG, iNews.id - Sejak bergulirnya Program Perhutanan Sosial, banyak pengusaha atau badan usaha maupun perorangan yang sudah menanam kebun kelapa sawit. Dimulai pada tahun 2014 di Kawasan Hutan Lindung, berlomba lomba mengajukan izin Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Berdasarkan penelusuran Society Corruption Investigation (SCI), sudah tak terhitung berapa banyak KTH yang telah mengajukan Permohonan Persetujuan Perhutanan Sosial.
"KTH itu hanya berkamuflase atau akal-akalan semata. Sesungguhnya, yang mengajukan itu pengusaha atau perorangan yang sudah menanam sawit di kawasan hutan lindung dengan jumlah ratusan hektare dan sudah berlangsung lama, bahkan sudah menghasilkan," ujar Ketua SCI, Asmawi, Senin (6/6/2022).
Menurutnya, untuk melegalkan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung tersebut diajukan proposal permohonan persetujuan perhutanan sosial yang akan menggarap kawasan hutan yang mengatasnamakan petani hutan.
"Program yang digulirkan Presiden itu banyak dimanfaatkan oleh oknum yang menawarkan diri untuk mengurus izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oknum yang mengurus izin itu bertindak sebagai broker dengan meminta imbalan yang mencapai ratusan juta rupiah," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi