Pria Tewas di Jalan Umum Mura Dibunuh karena Utang, 2 Pelaku Ditangkap

"Pelaku kemudian merampas pisau dan berbalik menyerang korban. Pisau itu ditancapkan dua kali ke arah tubuh korban. Melihat korban jatuh dan bersimbah darah, pelaku Sudirman langsung membekap tubuh korban," katanya.
Selanjutnya, pelaku Sudirman meminta rekannya untuk mengambil pisau dan menusukan ke tubuh korban. Hendri kembali diserang dari arah belakang hingga meninggal dunia.
"Korban meninggal di tempat. Dari hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban ditemukan ada tujuh luka tusuk," kata Kasat.
Setelah membunuh korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun tersangka kehilangan kunci motor, sehingga berinisiatif mengambil motor korban untuk kabur.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi